apakah guru jabatan fungsional umum atau tertentu

Paragraf2 Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Pasal 5. Peserta Uji Kompetensi bagi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik yang dipromosikan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Telahmengikuti Diklat Fungsional pembentukan, untuk dapat diangkan dalam 5 jenis JF dan atau telah mengikuti Diklat Fungsional Penjenjangan untuk kenaikan jenjang JF satu tingkat lebih tinggi. Telah mengajukan DUPAK untuk mendapatkan PAK pertama dari PBAK untuk pengangkatan dalan JF atau PAK untuk kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional. Dilansirdari Kompas.com, Kementerian PAN-RB telah menerbitkan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023. Beleid ini menjelaskan, Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Sedangkanbagi dosen yang ingin loncat jabfung dari Lektor menuju ke Guru Besar (Profesor). Maka syarat khusus publikasinya adalah sebagai berikut: Wajib menjadi penulis pertama dan penulis korespondensi. Minimal 4 artikel terbit di jurnal internasional bereputasi. Berhasil mempublikasikan artikel ke jurnal internasional bereputasi menjadi Kitaawali dari apa itu jabatan fungsional guru. Menurut Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi No. 16 tahun 2009, Jabatan fungsional guru adalah Jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta H5 Ffcredit.

apakah guru jabatan fungsional umum atau tertentu